Rabu, 13 Maret 2019
Lorong Gelap Kampanye
Salah satu isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini adalah terkait keadilan dan integritas pemilu sebagai parameter pemilu demokratis. Keadilan dan integritas harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan pemilu, termasuk kegiatan kampanye.
Kampanye mempunyai kedudukan sangat penting dalam proses pemilu. Kampanye sebagai instrumen atau sarana pendidikan politik masyarakat. Selain itu, kampanye menjadi instrumen efektif guna meraih dukungan massa dan pemilih dalam pemilu. Oleh karenanya, kampanye pemilu tidak boleh dibiarkan menjadi lorong gelap tanpa lampu penerang aturan yang jelas.
Salah satu yang mengemuka dalam pilpres 2019 adalah sebelum massa kampanye dimulai pun, hiruk pikuk pelanggaran dukungan rakyat ini sudah terasa oleh publik. Perkumpulan massa menjadi sarana untuk berkampanye. Boleh dibilang perkumpulan massa telah membuka ruang bagi capres dan rekannya untuk melakukan pemanasan kampanye.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas pelanggaran kampanye diluar jadwal. Saat itu diadakan acara tabligh akbar, diacara tersebut Slamet Ma'arif sempat menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai. Slamet Mavarif menyarankan untuk mencoblos gambar disamping pak preaiden dan kiai.
Dalam aksi ini, tentu saja sudah terjadi pelanggaran kampanye, karena kampanye yang dilakukan masih diluar jadwal. Karena bagaimanapun, kampanye sendiri sudah ditrtapkan jadwalnya.
Nama : Dian Novita Sari
Kelas : XI IIS 1
No.absen : 08
Tugas : Opini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar