Jumat, 08 Maret 2019
Berawal dari Fitnah berujung Jeruji Besi (OPINI)
Habib Rizieq adalah DPO dicari oleh polisi Indonesia. 17 kasus mengejarnya. HRS, panggilan akrab pendiri FPI ini, lari mengasingkan diri ke Mekah untuk menghindari kasusnya. HRS tak ingin menjadi korban ketidak-adilan. Bertanggung jawab atas apa yang tidak dilakukan, itu tindakan konyol. Begitulah kira-kira yang ada di kepala para pendukung HRS.
Keluar negeri adalah bagian dari keputusan strategis. Dari Mekah, HRS bisa menggerakkan massa. Beda jika HRS ada di penjara. Dari Mekah, suara HRS masih nyaring terdengar di sejumlah tabligh akbar dan aksi-aksi Bela Islam. Rekonsiliasi nasional yang sama? Tak ada indikator HRS melakukan revolusi. Yang sering terdengar diksi dari HRS adalah ingin menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Mesti mendapatkan hak-haknya secara layak. Terutama hak hukum, sosial, politik dan ekonomi.
HRS terus bersuara dari Mekah. Rumornya, sejumlah pejabat negara diutus berkunjung dan minta HRS pulang. Bahasa kerennya “negosiasi.” Lah kok? DPO dikunjungi pajabat negara? DPO diajak negosiasi? Ini DPO atau DPO? Begitulah kira-kira pertanyaan yang muncul di otak rakyat.
Kunjungan ini sekaligus membedakan HRS dengan DPO yang lain. Menunjukkan kasus HRS bukan lagi hukum, tapi politik. Dalam hukum tak kenal “negosiasi.” Yang ada adalah penegakan. Beda dengan politik.
Kenapa HRS diminta pulang? Ada pihak yang khawatir dan panik. 2018 adalah tahun pilkada. Lanjut pilpres tahun 2019. Area perebutan suara sedang berlangsung. HRS punya kantong suara. Suara umat Islam yang menaruh kepercayaan kepada HRS. Mereka diantaranya adalah aktivis 212.Sejumlah calon kepala daerah sowan ke HRS. Begitu juga beberapa bakal calon presiden. Minta doa restu. Lebih tegasnya, minta dukungan suara. DPO kok dimintai dukungan? Aneh bukan? Tidak, jika kita melihatnya dari kaca mata politik. Lalu, dimana kasus hukumnya?. Faktor inilah yang menjadi sebab kepanikan pihak tertentu. Lalu, munculah ide menawarkan negosiasi ke HRS. HRS menyebutnya rekonsiliasi nasional. Apa isinya?
HRS mengajukan tiga poin dalam rekonsiliasi nasional. Jika dipenuhi, HRS tak akan ikut campur tangan soal politik. Pertama, tindak tegas penista agama. Siapapun ia. Apapun agamanya. Perangkat hukumnya ada dan ini bagian dari komitmen kepada pancasila dan menjaga keutuhan NKRI. Keadilan mesti ditegakkan. Tak ada tebang pilih. Terutama terhadap umat Islam.Kedua, jangan beri peluang kepada PKI. Tap MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan PKI masih berlaku. Emang PKI masih ada? Perlu tanya kepada HRS untuk menjelaskan. Isunya memang kencang. Tapi buktinya remang-remang. Setidaknya, sengaja dibuat remang-remang. Oleh siapa? Kayak gak tau aja.
Ketiga, jaga negara dari intervensi dan pencaplokan asing dan aseng. Intinya, jangan jual negara. Bangsa memerlukannya. Negara harus berdaulat, sehingga punya kemandirian dan martabat. Tidak mengandalkan utang dan jual aset negara. Jangan sampai subsidi terus dicabuti, harga-harga makin mahal, kehidupan ekonomi susah dan negara berjalan ke lubang kuburnya.
Nasionalis sekali HRS? Melalui Hidayat Nurwahid dan Yusril Ihya Mahendra, kabarnya tiga hal ini sudah dititipkan untuk disampaikan kepada pihak yang berwenang. Apakah sudah sampai? Tanya kedua tokoh itu.Tiga poin penting, jika tak ditanggapi, maka tak ada negosiasi dan tak ada rekonsiliasi. HRS akan melakukan perlawanan secara politik, baik di pilkada 2018 maupun pilpres 2019. Sebuah perlawanan yang konstitusional.
Isu negosiasi dan rekonsiliasi mulai muncul ke publik. Sejumlah tokoh dan ulama yang berkunjung ke Mekah seolah telah mendapatkan lisensi untuk menyampaikannya ke publik. Apakah pihak berwenang akan sepakat dengan isi kesepakatan tersebut?
Gampang melihat indikatornya. Jika HRS pulang, lalu bergandengan satu forum dan panggung dengan pihak yang dimaksud, maka itu artinya “deal.” Jika HRS tetap melakukan perlawanan politik dari Mekah, maka itu artinya “no deal.”Lalu, bagaimana 17 kasus hukumnya? Mudah. SP3 terbit, maka selesai dan beres. Sah dan legal secara hukum. Segampang itu? Apa yang sulit di negeri ini?
Nama : Rizqi Aprilia Sari
Kelas : 11 IPS 1
No : 30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar