Rabu, 13 Maret 2019

Antara Ketakutan dan Kemanusiaan Kasus Terorisme Abu Bakar Ba’asyir




Dalam masyarakat Indonesia tampaknya telah muncul gejala dan gangguan berbasis ketakutan akibat teror. Berbagai cacian, makian, sumpah  serapah,  dan  wujud konflik lainnya telah  ditampilkan masyarakat di berbagai media sosial. Fenomena ini tampil begitu personal dengan tolak ukur agama, moral, politik, ideologi, spiritual, dan etika. Orang yang melakukan terorisme, di Indonesia disebut teroris. Dalam waktu dekat ini, sedang hangat tentang pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, seorang ulama yang dituduh terkait tindak terorisme.
Abu Bakar Ba’asyir merupakan ulama dan pemilik Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo yang sekarang berada di LP Gunung Sindur Bogor yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar kemanusiaan, Presiden Joko Widodo memberikan tawaran pembebasan tanpa syarat kepada Ba’asyir pada 18 Januari, tapi sampai sekarang keputusan pembebasan masih belum diumumkan. Oleh karena itu, keluarga Ba’asyir menyampaikan aduan kepada DPR setelah memastikan tidak ada pembebasan tanpa syarat sebagaimana yang dijanikan Presiden Jokowi.Tetapi, Pengacara Presiden Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan Ba'asyir dilakukan karena alasan kemanusiaan. Menurutnya, jika pembebasan Ba'asyir memang murni karena langkah kemanusiaan, ia pun berharap Presiden Jokowi dapat melakukan langkah serupa terhadap kasus Budi Pego di Banyuwangi, Baiq Nuril, dan para terpidana lainnya.

Nama : Fachita Syafa Kamilah
Kelas : XI IIS 1
No. Abs : 13
Tugas : Opini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar